Ayah Cabuli Anak Divonis 14 Tahun Penjara - News Summed Up

Ayah Cabuli Anak Divonis 14 Tahun Penjara


JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Agus, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia diganjar dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 300 juta. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Masela, yakni 14 tahun penjara. Maria mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Timika terhadap Agus, maka yang bersangkutan meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir akan putusan majelis hakim tersebut. “Kita tuntut 14 tahun, majelis vonis 14 tahun makanya kalau dari kita terima putusan majelis hakim.


Source: Jawa Pos October 02, 2016 19:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */