BBM Mengantar Pak Polisi Ini ke Dalam Jeruji Besi - News Summed Up

BBM Mengantar Pak Polisi Ini ke Dalam Jeruji Besi


REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan ‎Kapolsek Sukaramai, Resort Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing dituntut 18 bulan penjara. Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Longser Sihombing dengan kurungan penjara satu tahun dan enam bulan," kata Andri. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Usai mendengar amar tuntutan dari JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.


Source: Republika April 07, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */