Petugas meletakkan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk layanan pesan antar BBM Pertamina di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020. Warga dapat mencoba layanan pesan antar BBM dan LPG ini lewat call center 135. ANTARA/M Risyal HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) tidak akan tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali. "Kebijakan penyaluran premium merupakan kewenangan pemerintah," kata Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Selain itu jika mengacu pada aturan ini, sebenarnya bukan hanya premium yang harus dihapus, tapi juga pertalie (RON 90).
Source: Koran Tempo November 14, 2020 09:56 UTC