Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa suatu produk disebut halal mengacu pada kriteria syariat islam seperti halal zatnya, halal cara memperolehnya, dan halal cara pengolahannya. "Pada prinsipnya logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan (supply chain) yang sesuai dengan standar halal. Pada posisi ini, logistik halal akan memastikan konsistensi penanganan halal seperti harapan masyarakat Muslim dengan mengacu pada UU No 33 Tahun 2014," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/11). Perusahaan penyedia jasa logistik halal harus memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjamin kualitas kehalalannya," lanjut Bachder. Logistik halal akan berdasar pada pemisahan (segregation) antara produk halal dengan nonhalal yang dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan penanganan barang, menjaga agar tidak saling terkontaminasi serta memastikan konsistensi penanganan halal logistik sebagaimana harapan Muslim.
Source: Republika November 20, 2020 13:18 UTC