Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyatakan, kepala daerah tidak bisa lepas tangan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq. Untuk itu, dengan mendiamkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah secara tidak langsung telah mengizinkan terjadinya pelanggaran. Untuk itu, kata Romli, tidak hanya Rizieq yang dapat dijerat UU Kekarantinaan, kepala daerah termasuk jajaran pemerintahan daerah dapat dijerat pidana lantaran membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi jika kepala daerah tersebut justru turut serta menjadi bagian dari pelanggaran protokol kesehatan dengan menghadiri acara yang menimbulkan kerumunan. Sementara pelanggaran protokol kesehatan mengancam keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.
Source: Suara Pembaruan November 20, 2020 13:15 UTC