BI Bebaskan Biaya Transaksi Nontunai pada QRIS Bagi UMKM - News Summed Up

BI Bebaskan Biaya Transaksi Nontunai pada QRIS Bagi UMKM


JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya transaksi bagi pembayaran nontunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai pada masa normal baru. Asisten Direktur BI Ronggo Gundala Yudha menjelaskan, selain itu juga diharapkan agar pelaku UMKM tertarik untuk mulai menggunakan pembayaran transaksi nontunai pada usahanya. “Kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen,” ujarnya dalam acara diskusi virtual, Selasa (30/6). Sebagai informasi, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.


Source: Jawa Pos June 30, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */