BANDUNG, KOMPAS.com - Pasang suami isteri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena telah menjual belikan daging celeng (babi hutan) oplosan. R mengaku mendapatkan daging celeng itu dari para pemburu babi hutan di wilayah Sukabumi. "Beli dari pemburu itu Rp 20.000 per kilonya," kata R.Baca juga: Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan Selama 6 Tahun, Dipasarkan ke Tasikmalaya, Cianjur dan BandungDalam sebulan kirim 70 kgR kemudian menawarkan daging tersebut ke pelanggannya, dan menjual daging celeng tersebut Rp 48.000 per kilonya. Baca juga: Daging Celeng Oplosan Pasutri di Bandung Jadi Bahan Baku Bakso hingga RendangBerjualan daging celeng sejak 2014Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa pasutri ini telah menjual daging celeng sejak tahun 2014. Akan tetapi Yoris memastikan bahwa pasutri ini tak menjual daging celeng tersebut ke tempat umum ataupun pasar tradisional, melainkan mengantarkan langsung ke tempat pelanggannya berada.
Source: Kompas June 30, 2020 15:10 UTC