REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada kelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diberikan bagi dua perusahaan pembayaran asing asal Amerika Serikat yaitu Mastercard dan Visa. Opsi lainnya, perusahaan pembayaran asing dapat menjalin kerja sama alias menjadi mitra dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. Saat ini terdapat empat lembaga switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB). Sebelumnya, Amerika Serikat dikabarkan meminta kelonggaran aturan GPN untuk Mastercard dan Visa, yang ditukar dengan insentif Generalized System of Preferences (GSP) atau keringanan tarif bea masuk yang akan diberikan oleh pemerintah AS. "Kalau asing kan dalam aturan kita ya boleh juga masuk, asal ada kerja sama dengan PJSP domestik," ujar Sugeng.
Source: Republika October 07, 2019 07:41 UTC