JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Umar Ohoitenan alias Umar Kei diketahui telah memesan sabu kepada tersangka MH alias Hasan sebanyak 3 kali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepada petugas Hasan mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta untuk sekali transaksi. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10). Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Umar Ohoitenan alias Umar Kei kembali berbuat ulah. Kepada petugas Hasan mengaku diperintah Umar Kei untuk membawa sabu ke dalam rutan.
Source: Jawa Pos October 07, 2019 07:30 UTC