REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi aturan porsi penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Sebab, saat ini KCBA yang ada belum bisa memenuhi porsi penyaluran kredit yang ditetapkan bank sentral sebesar 10 persen. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, penyebab porsi penyaluran kredit UMKM bank asing yang tidak besar karena umumnya tidak memiliki banyak kantor cabang, hanya ada di kota-kota besar. "Sehingga memang akses langsung kepada pengusaha UMKM tidak sebesar kita bicara bank-bank besar," ujar Mirza di Jakarta, Jumat (26/8). Menurut Mirza, cara meningkatkan porsi kredit UMKM pada kantor cabang bank asing yaitu dengan pola kerja sama seperti kredit yang terkait dengan ekspor.
Source: Republika August 26, 2016 10:07 UTC