REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memastikan, regulasi teknis super deductible tax untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) telah siap. Apabila sudah dirilis, industri yang terlibat dalam program ini untuk menghasilkan inovasi akan mendapat pengurangan pajak hingga di atas 100 persen. Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) mengenai insentif super deductible tax sudah final, tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Suahasil memastikan, mekanisme pemberian insentif pajak yang kini dijalankan pemerintah sudah sesuai dengan kelayakan dan permintaan perusahaan ataupun investor. Meski masih baru, Suahasil optimistis, Belanja Perpajakan ini dapat dijadikan sebagai instrumen dalam mengukur insentif pajak yang dibutuhkan.
Source: Republika June 14, 2019 22:41 UTC