REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat mayoritas investasi asing untuk sektor hortikultura di Indonesia datang dari Belanda. Angka tersebut setara dengan 45,8 persen dari total investasi asing untuk hortikultura. Di mana aturan itu mengamanatkan pembatasan investasi asing untuk hortikultura maksimal 30 persen dari total investasi. Sebelum UU Nomor 13 Tahun 2010 diterbitkan, rata-rata investasi asing sebanyak 18,42 juta dolar AS. Sebelum beleid itu diterbitkan, investasi domestik sebanyak 158,77 miliar adapun setelah diterbitkan anjlok menjadi 33,58 miliar dolar as.
Source: Republika November 03, 2020 11:48 UTC