REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Seorang oknum sipir lapas ini menjadi kurir yang ditangkap tim BNN Provinsi Jawa Tengah sebelum berhasil mengirinkan sabu-sabu seberat 30 gram ke dalam lapas. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, tim BNN Provinsi Jawa Tengah meringkus AD (54), oknum sipir di Jalan Dr Cipto Mabgunkusumo, Semarang, Jumat (21/10) pukul 06.15 WIB. Ia menambahkan, dari tersangka AD pula, terungkap pengakuan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di dalam Lapas Kedungpane. Namun tim BNN Provinsi Jawa Tengah masih akan terus mendalami pengakuan Catur.
Source: Republika October 24, 2016 13:41 UTC