Penerima BSU akan dipastikan BP Jamsostek tepat sasaran. Dengan ketentuan umum, yaitu gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BP Jamsostek tidak lebih dari Rp 5 juta perbulan. “Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” katanya. Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU. Selain validasi yang dilakukan BP Jamsostek Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Source: Republika August 21, 2020 12:45 UTC