BPJS Kesehatan: Pengobatan Pasien Corona Ditanggung Pemerintah - News Summed Up

BPJS Kesehatan: Pengobatan Pasien Corona Ditanggung Pemerintah


ANTARA/Aditya Pradana PutraTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pembiayaan pengobatan virus corona ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, bukan oleh BPJS. Iqbal menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal. Menurut dia, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait Keputusan Menteri Kesehatan itu. Ia mengimbau peserta BPJS Kesehatan tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika memerlukan pelayanan kesehatan.


Source: Koran Tempo March 03, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */