Yakni, tenaga kerja formal yang masih bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJamsostek, tetapi kondisi perusahaannya kurang baik. Selama karyawan itu membayar iuran BPJamsostek di bawah Rp 150 ribu per bulan, dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan. Bantuan itu akan memperkecil gap dengan mereka yang tidak menerima bantuan subsidi gaji. Di tempat terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria program subsidi gaji itu. Menurut dia, pemerintah tengah memfinalkan skema dan kriteria bantuan subsidi gaji itu berdasar data kepesertaan BPJamsostek dan lembaga lain.
Source: Jawa Pos August 08, 2020 03:00 UTC