Pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta akan mendapat subsidi gaji. REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Maluku melakukan verifikasi rekening peserta calon penerima subsidi gaji. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Alias Muin menyatakan sejak peluncuran program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawa Rp 5 juta, pihaknya telah memverifikasi nomor rekening. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 14 tahun 2020 tentang pemberian subsidi gaji pekerja dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerjayaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
Source: Republika August 22, 2020 12:45 UTC