TEMPO.CO, Jakarta - Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan. Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat otoritas, setelah sebelumnya menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Periode 2017-2022 OJK, Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyatakan peran pengawasan OJK menjadi kunci dalam perkara Jiwasraya. Pada Senin lalu, Kejaksaan telah memeriksa tiga pejabat OJK, yaitu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , Muhammad Arif Budiman, dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Junaidi. Sedangkan kemarin, pemeriksaan dilakukan kepada tiga pejabat OJK lainnya, yaitu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2014-2017, Yunita Linda Sari, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 2pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.
Source: Koran Tempo June 30, 2020 23:48 UTC