Adapun, untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan penanganan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberikan mandat sebagai anggota pengarah dan anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. BPKP mendampingi, membantu kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. “Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19.
Source: Jawa Pos May 29, 2020 08:25 UTC