Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Dikonfirmasi, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan. Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah. Sebagaimana diketahui, dalam lampiran bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, BPN tercatat melampirkan 34 bukti link berita yang terdapat dari media mainstream. Namun sebagaimana yang dijelaskan BPN, link berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.
Source: Jawa Pos May 26, 2019 07:18 UTC