JawaPos.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi betul-betul memfokuskan diri untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu 2019. Johnny menegaskan, di Indonesia sudah ada aturan main apabila terjadi kecurangan pemilu, yakni yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Atas dasar itu, Sekjen Partai Nasdem itu pun tak sepakat jika sengketa pemilu Indonesia dibawa hingga ke interpol. “Kalau sampai menggunakan saluran penyelesaian masalah sengketa pemilu di luar empat saluran itu, itu sama dengan melanggar hukum,” ucapnya. Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo tak ingin Pemilu Serentak 2019 terjadi kecurangan.
Source: Jawa Pos April 03, 2019 03:11 UTC