Salah satu produk Mi BikiniJawaPos.com - Masih ingat dengan kasus beredarnya mi atau bihun Kekinian alias Bikini?. Ya, setelah melalui berbagai pertimbangan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengenakan sanksi administratif kepada pembuat kudapan ini. Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim mengatakan, BBPOM memberikan, sanksi kepada Rahyani Pertiwi Darmawanti Oktavia, 19, sebagai bentuk pembelajaran. ”Katanya cuma biar menarik konsumen saja tidak ada niat lain,” katanya kepada wartawan di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, kemarin dilansir Bandung Ekspres (JawaPos Grup). Rahim memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan dan 10 orang saksi, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan dalam pembuatan kemasan mi kekinian tersebut.
Source: Jawa Pos August 27, 2016 19:52 UTC