“Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Menurut dia, keputusan BPOM sudah tepat untuk melabeli kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Selain itu negara maju seperti, Kanada, negara bagian Amerika, Austria, Belgium, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya telah melabeli kemasan BPA bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA,” tuturnya. Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA ini sebenarnya hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok. JPKL sebagai konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," katanya.
Source: Republika September 19, 2021 12:43 UTC