Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara. Diketahui, Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemprov Papua. Tak hanya tuntutan 10 tahun penjara, Lukas Enembe juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Source: Jawa Pos September 13, 2023 11:16 UTC