REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan kebijakan tarif terhadap berbagai negara yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Mahkamah Agung AS memutuskan, Donald Trump melampaui wewenangnya dengan mengenakan tarif yang sangat tinggi terhadap impor global. “Para pembentuk (kebijakan tarif) tidak memberikan sebagian kekuasaan perpajakannya kepada Cabang Eksekutif,” tulis Hakim Agung John Roberts,” dalam pernyataan pada Jumat waktu AS. Putusan melawan kebijakan tarif, kata Trump akan menghambat kemampuannya untuk “membuat Amerika hebat kembali”. Infografis kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump.
Source: Republika February 20, 2026 22:03 UTC