Keberatan tersebut dia sampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016. Pun Andri meminta majelis hakim memutus dia dengan Pasal 12 a saja sehingga hukumannya tak seberat tuntutan jaksa. "Saya tidak punya kewenangan mengatur, yang saya lakukan adalah mempertanyakan saja," kata dia di depan majelis hakim. Saat membacakan pleidoi, Andri meminta jaksa tidak menyita duit Rp 500 juta miliknya. Ia pun dinyatakan melanggar dua pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 a dan 12 B.Andri meminta hakim meringankan putusannya.
Source: Koran Tempo August 11, 2016 10:18 UTC