Pada dasarnya, rumah yang Anda beli dengan menggunakan fasilitas KPR telah menjadi milk Anda selaku pemohon KPR. Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu (lebih awal)Ini merupakan cara paling mudah yang bisa dilakukan untuk menjual rumah Anda, yakni melakukan pelunasan lebih awal terhadap sisa utang KPR tersebut agar mendapatkan SHM dan bisa menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Menjual Rumah dan Kemudian Melakukan Proses PelunasanDalam kondisi tertentu, bisa saja Anda menjual rumah tersebut kepada orang lain meski masih KPR, dan setelah dilakukan pelunasan, SHM bisa diambil dari pihak bank untuk diserahkan kepada pihak pembeli. Tips Menjual Rumah yang Masih KPRHindari untuk menjual rumah yang masih KPR tanpa sebuah perhitungan yang cermat. • Pertimbangkan untuk menjual dengan take over kredit KPR di bank yang sama, meskipun hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan.
Source: Republika October 20, 2018 08:26 UTC