Selama beroperasi kembali, setiap hotel menerapkan protokol kesehatan yang tertera dalam acuan khusus sektor pariwisata Indonesia. Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jika suhu melebihi 37,8 derajat celcius, tamu tidak diperkenankan untuk memasuki area hotel meskipun tamu adalah pemilik hotel. kompas.com / Nabilla Ramadhian Protokol kesehatan hotel The Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Protokol kesehatan hotel The Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Source: Kompas July 20, 2020 09:10 UTC