Tiga ribu di antaranya bahkan lolos verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Hal ini diketahui lewat posko aduan Bawaslu dan lewat petugas Bawaslu yang mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di KPU. Lolly mengatakan, dari 20 ribu lebih identitas warga yang dicatut, sebanyak 15.824 masuk ke dalam sampel keanggotaan verifikasi faktual. Namun tidak semua warga korban pencatutan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. "Sebanyak, 3.198 nama dinyatakan memenuhi syarat," kata Lolly dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Source: Republika December 16, 2022 17:40 UTC