JawaPos.com mencoba membandingkan antara draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Misalnya Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja dengan halaman 1.187. Politikus Partai Gerindra tersebut menuturkan Pasal 46 tersebut memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Karena menganggap ada yang salah, Supratman mengatakan pihak Sekretariat Negara (Setneg) meminta klarifikasi ke Baleg karena masih terdapatnya Pasal 46 tersebut.
Source: Jawa Pos October 22, 2020 15:11 UTC