Sebab, dalam surat dakwaan, Bayu yang mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam penjara dengan menggunakan nomor telepon seluler. JawaPos.com – Bisnis narkoba bakal sulit dihentikan meski pelakunya mendekam di dalam penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/8). Sebab, di dalam lapas, ada jasa penyewaan handphone atau sering disebut sebagai wartel berjalan. Dalam sidang sekitar 20 menit, majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin banyak menggali cara Bayu bisa berhubungan dengan Bagus.
Source: Jawa Pos August 04, 2016 15:45 UTC