KOMPAS.com - Bintang Barcelona, Lionel Messi, tetap divonis hukuman 21 bulan penjara setelah Mahkamah Agung Spanyol menolak permohonan bandingnya, Rabu (24/5/2017). Pengadilan Barcelona menjatuhi vonis tersebut kepada Messi pada Juli 2016. Selain divonis hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar 2 juta euro (sekitar Rp 29,8 miliar). Vonis penjara juga tetap membayangi Messi. Hukum di Spanyol memang memungkinkan terdakwa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di balik jeruji besi.
Source: Kompas May 25, 2017 09:33 UTC