Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur HidupJAKARTA (CAKAPLAH) -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Lewat putusan tersebut, Teddy Minahasa tetap harus berhadapan dengan hukuman vonis penjara seumur hidup. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding," kata hakim ketua Sirande Palayukan dalam agenda pembacaan putusan banding pada Kamis (6/7/2023). Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Diketahui, sidang banding terhadap Teddy Minahasa semula dijadwalkan dibacakan pada 21 Juni 2023.
Source: Republika July 06, 2023 08:37 UTC