Baca: Negara Bagian Washington Gugat Kebijakan Imigran TrumpHakim William C. Canby Jr, Richard R. Clifton, dan Michelle T. Friedland menyatakan bahwa pembekuan larangan kebijakan imigran Trump tetap berlaku secara nasional. "Kami melihat pemerintah tidak mampu membuktikan gugatannya atau menunjukkan bahwa jika para imigran ini masuk akan menyebabkan masalah. Untuk itu kami mendukung putusan sebelumnya, membekukan larangan kebijakan imigran.”Majelis hakim pun mempersilakan pemerintah untuk banding ke Mahkamah Agung. Namun dengan jumlah hakim agung yang berjumlah delapan—4 ditunjuk Demokrat dan sisanya oleh Republik—kemungkinan besar tidak akan ada keputusan yang dapat dikeluarkan. Sesaat setelah keputusan itu dibacakan, Trump langsung berkicau di akun Twitternya @realDonaldTrump, “SAMPAI BERTEMU DI PENGADILAN, KEAMANAN NASIONAL DALAM ANCAMAN.”THE WASHINGTON POST | CNN | THE HILL | SITA PLANASARI AQUADINI
Source: Koran Tempo February 10, 2017 00:15 UTC