Pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir. Misalnya cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, dan cuti dengan alasan penting. “Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi,” imbuh Tjahjo. Di sisi lain, Tjahjo berharap masyarakat maupun PNS yang terkena musibah banjir agar senantiasa diberikan ketabahan. Turut prihatin atas musibah bencana banjir awal tahun 2020,” kata Tjahjo.
Source: Suara Pembaruan January 02, 2020 04:52 UTC