Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Minta Dipertemukan dengan NazaruddinMenurut Anas, dalam surat dakwaan itu jaksa juga menyebut Kementerian Dalam Negeri baru mengusulkan soal e-KTP pada Mei 2010. kata Anas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Namun uang yang ia terima diberikan pada April 2010. Simak pula: Sidang E-KTP, Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada, Apalagi UangMenurut Anas, dana yang digunakan untuk kongres berasal dari iuran bersama antar-relawan. Sebab, kata dia, sejak Juni 2010 ia sudah mundur dari anggota DPR lantaran terpilih sebagai Ketua Fraksi Demokrat.
Source: Koran Tempo April 06, 2017 07:30 UTC