Dalam Perppu 1/2020, pemerintah menurunkan PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persenREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mempercepat implementasi penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Semula, ketentuan tersebut berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Omnibus Law Perpajakan. "Kita menarik dari Omnibus Law, penurunan tarif (PPh) jadi dimulai di tahun 2020, pertengahan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (1/4). Sedangkan, dalam Omnibus Law Perpajakan, penurunan ini baru bisa dirasakan dunia usaha pada 2021. Sementara itu, penurunan PPh badan menjadi 20 persen sudah mulai dilakukan pada 2022 atau setahun lebih cepat dibandingkan target pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan, yakni 2023.
Source: Republika April 01, 2020 23:15 UTC