BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan proses seleksi calon hakim dilakukan transparan dan akuntabel. Bahkan, tidak sedikit anak pejabat MA yang gugur dalam seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi. Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal. Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Source: Kompas October 25, 2017 07:30 UTC