REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu kendala hingga saat ini revisi Undang Undang tentang Minyak dan Gas tak segera ketok palu adalah masih alotnya pembahasan. Belum lagi, menurut Ifan, lamanya proses pembahasan Revisi UU Migas ini tak lepas dari banyaknya ide dan usulan yang masuk ke Badan Legeslasi (Baleg). Pemerintah dalam RUEN sebenarnya telah mengatur perencanaan pemanfaatan energi di mana ada pengurangan minyak dan gas bumi dan digantikan energi lain. Maka porsi tersebut akan berubah pada 2025, yakni minyak sebesar 25 persen, gas sebesar 22 persen, batu bara 30 persen dan EBT 23 persen. Sementara penggunaan minyak dan gas terus ditekan pada 2050, yakni sebesar minyak dan gas bumi masing-masing sebesar 20 persen dan 24 persen.
Source: Republika October 25, 2017 17:03 UTC