Presiden Joko Widodo menghitung jumlah penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 14 Maret 2019. Landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015. Masyarakat di suatu desa, kata dia, selalu membisiki dirinya tentang adanya sengketa lahan, baik itu antara rakyat dan swasta, rakyat dan BUMN, maupun rakyat dan pemerintah. Jokowi pun memerintahkan jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut agar rakyat memiliki kepastian hukum. Namun, karena sengketa tanah dialami di hampir seluruh provinsi di Indonesia, ia meminta cara yang dilakukan BPN diterapkan untuk mengatasi sengketa tanah satu per satu.
Source: Koran Tempo May 03, 2019 04:30 UTC