JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk anak berusia di bawah lima tahun. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Berdasarkan keterangan Juanda, tanggal 16 Juni 2016 penyidik bergerak ke tiga titik yang diduga tempat untuk meracik vaksin palsu itu. Juanda dan sembilan tersangka lainnya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ujar Agung di kantornya, Kamis (23/6/2016) siang.
Source: Kompas June 23, 2016 07:30 UTC