Bareskrim telah tetapkan Djoko Tjandra tersangka dugaan penghapusan red notice. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap semua tersangka terkait penghapusan nama koruptor Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol atau red notice. Dalam kasus terkait red notice ini, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. "Di periodesasi bulan Juli Agustus itu beritanya Kadiv (Hubungan Internasional yang dijabat Napoleon - red) ini tidak punya kewenangan untuk menghapus red notice tapi di berita yang bombastis apa? Napoleon Bonaparte menghapus red notice atas nama Djoko S Tjandra," beber Raka.
Source: Republika August 28, 2020 03:00 UTC