JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski begitu, tersangka Umar tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman dua tahun dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. 1 (satu) buah sim card indosat 0859214940814. Baca juga: Awasi Hoaks Pemilu, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Bersama Kominfo hingga BINSebelumnya, di media sosial, viral informasi yang menyatakan bahwa ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980 padahal, menurut kabar viral itu, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
Source: Kompas January 19, 2019 14:37 UTC