REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Kendati demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Kendati demikian, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Source: Republika January 23, 2017 07:51 UTC