REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim menetapkan ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Ghafar (JAG) sebagai tersangka. "Benar kami sudah tetapkan JAG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polr, Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4). Namun, Agung tidak menjelaskan alat bukti apa dimiliki penyidik sehingga memutuskan menetapkan ketua komura ini sebagai tersangka. Hanya saja tambah jenderal bintang satu ini bahwa peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras. "Yang bersangkutan menggunakan Koperasi samudera sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda," ujarnya.
Source: Republika April 06, 2017 03:11 UTC