REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Kabareskrim Polri menambahkan, sejak tahun 2009, pemerintah telah membuat moratorium untuk tidak lagi mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Kemudian pada 2015 dikeluarkan peraturan larangan ke 15 negara di Timur Tengah. "Ada yang melalui jalur umrah, sampai di sana melarikan diri dan disalurkan ke tenaga kerja, sebanyak 286 orang tidak kembali," ujar Ari Dono. Pelaku terancam dikenakan UU 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.
Source: Republika May 17, 2017 04:41 UTC