REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya masih menanti salinan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Salinan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah memberhentikan Ahok secara sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menuturkan, salinan ini akan jadi dasar pemberhentian sementara kepada Ahok setelah ditetapkan bersalah dan ditahan atas kasus penistaan agama. Sebab dasar penetapan (pemberhentian) tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa atau dari 'katanya-katanya'," ungkap Tjahjo. "Jika tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai putusan hukum yang sifatnya tetap.
Source: Republika May 17, 2017 04:30 UTC