REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi kepada para pelaku usaha. Hanya saja Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F Pardede mengatakan, sampai sekarang baru 157 perusahaan financial technology (fintech) yang melapor ke OJK. "Fintech arti luas, ada 157 fintech yang melapor. Pendaftaran masih diidentifikasi mana yang akan kita masukan mana yang tidak," ujar Dumoly dalam koferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2). Ia menambahkan, dari 157 yang mendaftar, kemungkinan hanya 120 perusahaan fintech yang bisa lolos.
Source: Republika February 14, 2017 07:18 UTC