JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah dikecam puluhan ribu orang melalui petisi di laman Change.org. Belum 24 jam diluncurkan, petisi yang digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi UU MD3 itu telah mendapat puluhan ribu tanda tangan warganet. (Baca juga: Melalui UU MD3, DPR Jadikan MKD Alat Kontrol Kritik Publik)Dalam petisi tersebut, koalisi ini menyoroti tiga pasal yang ada dalam UU MD3. (Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)Kedua, pembuat petisi juga mempermasalahkan Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Delapan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Source: Kompas February 14, 2018 11:36 UTC