Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Patrialis AkbarTerdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. Sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Ng Fenny dan Basuki Hariman tersebut ditunda akibat hakim masih membutuhkan waktu untuk memutuskan vonis. TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nawawi menjatuhkan putusan pidana penjara kepada pengusaha penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Baca juga: Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap PatrialisNawawi mengatakan hal-hal yang memberatkan Basuki adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Basuki Hariman dan Fenny sepakat mempertimbangkan hasil vonis majelis hakim.
Source: Koran Tempo August 28, 2017 06:04 UTC